Legislator Dorong Penyelenggara Pemilu Saling Terintegrasi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron foto : Naefuroji/mr
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron mengusulkan kepada Pimpinan Komisi Pemiliham Umum (KPU) bila ada hal-hal yang perlu diatur di tingkat Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) di seluruh Indonesia, bisa melalui Surat Edaran KPU, setelah melalui konsultasi dengan DPR RI dan Bawaslu agar semuanya dapat terintegrasi.
Legislator Partai Demokrat ini menilai ketika KPUD mengeluarkan peraturan yang merujuk kepada PKPU, akan menimbulkan penafsiran yang berbeda di tiap-tiap daerah. Bahkan tidak menutup kemungkinan peraturan tersebut mengandung unsur keberpihakan.
“Sebaiknya, PKPU ini mengatur secara pasti yang kemudian dilaksanakan secara pasti pula oleh KPUD, baik di tingkat provinsi maupun di tingkat daerah,” saran Herman kepada Pimpinan KPU dalam dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Otda Kemendagri, KPU dan Bawaslu di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (03/9/2018).
Politisi dapil Jawa Barat ini mengungkapkan banyak peraturan yang diserahkan kepada KPUD. Hal tersebut diyakini akan menimbulkan interpretasi yang bermacam-macam. Ini pula dianggap Herman akan menyulitkan Bawaslu dalam melakukan tindakan-tindakan sesuai dengan peraturan Bawaslu.
“Kendala utama yang menjadi persoalan di daerah, adalah ketika KPU memberikan ruang untuk KPUD membuat peraturan-peraturan teknis di daerah. Itu menurut saya menjadi tidak tegas dalam menegakkan PKPU,” pungkas Herman. (es/sf)